Sistem yang telah berjalan beberapa bulan ini baru diluncurkan pada hari Senin, 13 November 2017 yang lalu dan bertempat di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta. Sistem digitalisasi pelayanan BPKB secara online ini mengintegrasikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan beberapa pihak seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Dukcapil ) , Agen Pemegang Merek ( APM ) , serta perusahaan pembiayaan.
Baca Juga : Ban Sepeda Motor Paling Awet, Terlaris di Indonesia
Sistem layanan BPKB yang terintegrasi secara online ini akan membuat proses pengurusan BPKB mobil maupun motor akan menjadi semakin mudah, cepat, aman, transparan serta bisa menertibkan penyelewengan ataupun korupsi yang mungkin terjadi dilapangan dan masyarakat tidak perlu datang langsung serta menghindari antrian diloket untuk mendapatkan layanan pengurusan BPKB tersebut.
Ada beberapa macam fitur yang tersedia pada situs layanan e-BPKB tersebut seperti e-queue atau nomor antrian elektronik. Nomor antrian ini telah dilengkapi Radio Frequency Identification ( RFID ) agar bisa mengakses fasilitas e-form atau formulir elektronik. Setelah mengisi formulir secara online, para pemohon akan mendapatkan e-receipt signature yang merupakan tanda terima elektronik.
Setelah para pemohon mengisikan data – data mereka, maka data tersebut akan disimpan dalam e-archieve atau arsip digital. Dokumen digital tersebut dapat di akses dan ditampilkan dengan cepat pada menu pendaftaran, sehingga para pemohon dapat mengetahui perubahan data yang mereka ajukan.
Jika masyarakat ingin memberikan tanggapan atau testimoni tentang layanan e-BPKB ini, mereka bisa mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat Digital ( e-IKM ) yang sudah tersedia pada halaman situs tersebut dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang di perlukan terkait dengan layanan e-BPKB ini.
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan online ini juga akan disurvei secara elektronik , dimana sistem akan membuat klasifikasi terhadap para responden berdasarkan pada jenis kelamin, usia, pendidikan serta pekerjaan mereka.
Sistem online ini juga menyediakan layanan e-blokir atau pemblokiran kendaraan secara elektronik yang di ajukan oleh pihak pembiayaan atau finance sehingga pihak kepolisian dapat menandai data kendaraan bermotor yang telah didaftarkan tersebut.
Selain yang tersebut diatas, masih ada beberapa fitur layanan lagi yang tersedia pada situs bpkb.net, seperti e-complain atau layanan pengaduan secara online, e-id ranmor yang merupakan pengecekan data BPKB secara online , serta e-cross check BPKB yang memudahkan pemohon melakukan pengecekan status dan proses penerbitan BPKB.
Baca Juga : Bahaya Yang Bisa Timbul Jika Terlalu Sering Memoles Ban Kendaraan
Layanan permohonan BPKB berbasis IT yang inovatif ini juga merupakan sebuah langkah dukungan terhadap program 2 prioritas Kapolri yang professional, modern dan terpercaya ( Promoter ) tentang peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat.
Dengan di luncurkannya program e-BPKB ini, tentunya akan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan memberikan efisiensi waktu karena permohonan layanan BPKB bisa dilakukan dari mana saja.
Dengan di luncurkannya program e-BPKB ini, tentunya akan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan memberikan efisiensi waktu karena permohonan layanan BPKB bisa dilakukan dari mana saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar